Pemerintah memberikan insentif untuk bidang properti berupa memberikan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. Program Bebas PPN akan menjadikan pemerintah menanggung PPN tersebut selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Rumah tapak dengan nilai dibawah 2 Miliar akan mendapan pembebasan PPN sebesar 100% dan untuk rumah tapak dengan nilai 2 miliar sampai 5 miliar akan mendapat relaksasi PPN sebesar 5%.
Hal ini memberikan efek domino bagi sektor lain, Dampak insentif di sektor properti memiliki multiplier effect terhadap 174 industri lainnya, seperti baja, semen, cat, mebel, alat rumah tangga dan lain sebagainya. Selain itu, terdapat lebih dari 305 industri kecil yang terkait misalnya seperti industri furnitur, kasur, mebel, sapu, alat dapur, toiletries dan sebagainya.
Relaksasi pembayaran PPN sampai 100% ini memberikan peluang besar baik untuk pemilik usaha properti dan terlebih lagi bagi konsumen yang merasakan langsung manfaat dari program ini.
Keuntungan pertama, normalnya kosumen harus menyiapkan dana mulai dari uang muka, PPN 10%, BPHTP, biaya Notaris, sampai biaya KPR . Kini konsumen hanya perlu menyiapkan uang muka dan biaya lainya yang menjadikan pengeluaran bisa berkurang sampai dengan 50% dari biaya yang sebelumnya harus dibayarkan.
Keuntungan kedua bagi konsumen property dan keluarga muda yang membutuhkan rumah ialah kepastian hak konsumen atas rumah mereka. Sebagai salah satu syarat wajib dari pemerintah ialah rumah harus dapat ditinggali oleh konsumen sebelum masa program berakhir. Jadi konsumen tidak perlu khawatir kapan mereka dapat memiliki dan langsung tinggal di rumah impian mereka.
Keuntungan ketiga yang pastinya dapat dinikmati oleh konsumen yang mendapatkan program bebas PPN ialah keuntungan ROI minimal 10% dari biaya yang mereka pembelian rumah. Program bebas PPN ini hanya sampai Agustus 2021 dan pastinya unitnya juga terbatas.
Pastikan Anda menjadi salah satu dari sekian banyak keluarga yang menikmasi manfaat dari program bebas PPN ini. Tentunya pilihkan developer property terpercaya dan terbukti secara kualitas dan memiliki portofolio yang baik.
WG Property telah mengembangkan lebih dari 2000 unit rumah lewat perumahan Grand Cendana Residence dan Grand Cendana Residence sejak 2010 ialah developer terbaik di Kota Bandung.
Hanya dengan uang muka 4 juta saja keluarga Anda sudah dapat langsung memiliki rumah impian Tipe 30.