Membeli rumah dengan harga terjangkau tentunya sangat diinginkan oleh semua orang. Salah satu cara untuk dapat membeli rumah dengan harga terjangkau adalah dengan membeli rumah bersubsidi. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, banyak yang sering bertanya, ” Bolehkan rumah subsidi di renovasi ? “. Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, alangkah baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa yang di maksud dengan rumah subsidi.
Rumah subsidi adalah jenis rumah yang dibangun dan dijual dengan harga yang lebih terjangkau. Program rumah subsidi ini menjadi salah satu program dan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk kelompok masyarakat dengan keterbatasan ekonomi. Salah satu tujuan dengan dibangunnya rumah subsidi adalah untuk mengurangi angka backlog atau selisih antara ketersediaan rumah dengan kebutuhan rumah.
Karena rumah ini merupakan program pemerintah, tentunya memiliki beberapa ketentuan yang mengikat di dalamnya. Seperti salah satunya adalah aturan mengenai renovasi rumah. Aturan renovasi rumah subsidi yang pertama adalah rumah hanya boleh direnovasi ringan. Renovasi ringan dalam artian disini adalah hanya memperbaiki kerusakan – kerusakan kecil, seperti misalnya memperbaiki kusen jendela, pintu, tembok retak dan lainnya. Tidak mengubah komponen pada struktur bangunan dan pondasi bangunan. Tetapi apabila Anda ingin merenovasi secara besar – besaran, hanya diperbolehkan setelah jangka waktu 5 tahun, tetapi tidak diperbolehkan untuk mengubah fasad. Karena pada umumnya rumah subsidi memiliki fasad dan struktur bangunan yang sama, termasuk juga kualitas material yang digunakan.
Selain itu, rumah subsidi umumnya memiliki lahan sisa pada bagian depan maupun belakang rumah. Sisa lahan yang diperbolehkan untuk membangun ruangan permanen, hanya boleh dilakukan pada sisa lahan bagian belakang saja. Sisa lahan ini boleh dimanfaatkan dengan membangun ruang tambahan, seperti dapur, kamar tidur, gudang, tempat mencuci baju atau pun taman untuk mempercantik area outdoor. Sedangkan untuk sisa lahan di bagian depan, hanya diperbolehkan dibangung secara temporer / sementara, seperti pemasangan kanopi maupun pagar rumah.
Yang terakhir adalah, dilarang untuk mengubah rumah menjadi properti komersil. Sesuai dengan tujuannya, program rumah subsidi diperuntukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ) yang memiliki keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, tujuan awal pembangunan rumah ini adalah sebagai tempat tinggal, tidak boleh dialihfungsikan sebagai properti komersil, seperti dijadikan kafe, warung, studio maupun lainnya.
Jadi apabila Anda akan melakukan renovasi rumah subsidi, pastikan telah menanyakan terlebih dahulu kepada pikah developer, pihak bank, dan pihak – pihak terkait untuk mengetahui bagian mana saja yang boleh dilakukan untuk renovasi.